HOME     REGISTRASI     PEDOMAN     PERATURAN     MKDKI     HUBUNGI KAMI    
05-Sep-2010 
Ind     
Bagi Dokter/Dokter Gigi yang memiliki STR tahun 2005 akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2010 sesuai yang tercantum pada kartu STR, harap registrasi ulang dalam rangka menjaga mutu praktik kedokteran sesuai UUPK
Username
Password
 
Menu Utama
 
Link Situs
 
Daftar Singkatan
 
E-Bulletin KKI
 
Sumber
 
Hit Counter

Total Hits
msn live traffic


Unique Visits
West Marine


 
Profil Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

KKI memiliki wewenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.



Buku Tamu